|
Written by Administrator
|
|
Wednesday, 29 October 2008 |
|
Membantu Gubernur dalam melaksanakan tugas Pemerintahan dan Pembangunan di bidang kegiatan Koperasi, Pengusaha Kecil Menengah. Untuk melaksanakan tugas tersebut Dinas Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah mempunyai fungsi sebagai berikut : - Perumusan kebijaksanaan dan penyusunan perencanaan pembangunan dan pembinaan Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah.
- Penyusunan pedoman tentang kelembagaan Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah serta fasilitasi pembiayaan dan simpan pinjam.
- Pembinaan, pengawasan, pengendalian, pembangunan Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah.
- Pelaksanan tugas-tugas pendidikan dan latihan Koperasi, pengusaha Kecil dan Menengah.
- Pelaksanaan tugas-tugas ketatausahaan
|
|
Last Updated ( Wednesday, 29 October 2008 )
|