JENIS PELAYANAN PUBLIK DINAS KOPERASI PENGUSAHA KECIL DAN MENENGAH PROPINSI JAWA TIMUR | I | DASAR | | | Keputusan Kepala Dinas Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi Jawa Timur Nomor : 518/190/103.3/2007, Tanggal 30 Maret 2007. Tentang : Penetapan Standart Pelayanan Publik di Dinas Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi Jawa Timur. | | II | JENIS – JENIS PELAYANAN | | | 1. Pelayanan Penerima Tamu. 2. Pelayanan Administrasi Surat Masuk. 3. Pelayanan Administrasi Surat Keluar. 4. Pelayanan kehumasan dan Keprotokolan. 5. Pelayanan Pengaduan Publik. 6. Pelayanan Data dan Informasi. 7. Pelayanan Propinsi. 8. Pelayanan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi 9. Pelayanan Pengesahan Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. 10. Pelayanan Pengembangan Usaha Koperasi 11. Pelayanan Fasilitasi perkuatan permodalan bagi pengembangan wirausaha baru. 12. Pelayanan Kemitraan Pengembangan Akonomi Lokal ( KPEL). 13. Pelayanan Fasilitasi Pembiayaan Sertifikasi Hak atas Tanah. 14. Pelayanan Fasilitasi pembiayaan dana bergulir bagi KSP/USP. 15. Pelayanan Program Pengembangan Usaha Mikro dan Usaha kecil melalui Pola Modal kerja bergulir. 16. Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan kepada KUKM. | | III | UKURAN BAKU PELAKSANAAN SETIAP JENIS PELAYANAN | | | | 1. | PELAYANAN PENERIMAAN TAMU | 1. | Persyaratan Pelayanan ; a. Lapor di Pos Keamanan / Pos Satpol PP b. Mengisi Buku Tamu di Front liner c. Menunjukkan / menyerahkan kartu identitas d. Diberikan kartu tamu / keplek e. Mempersilahkan masuk kantor | | 2. | Prosedur Pelayanan; a. Tamu diwajibkan memakai keplek / kartu tamu yang telah disediakan b. Setelah tamu memenuhi syarat sesuai dengan aturan yang ditentukan, tamu diterima Front Liner. c. Tamu diterima oleh Front Liner untuk mengetahui keperluan tamu. d. Oleh Front Liner diantar ke tempat yang dikehendaki/dimaksud; e. Setelah selesai tamu melapor ke Banpol PP untuk menyerahkan keplek/kartu tamu dan Banpol PP menyerahkan kembali identitas diri tamu. |
| | 2. | PELAYANAN ADMINISTRASI SURAT MASUK Dasar Hukum : - Keputusan Gubernur KDH Tingkat I Jawa Timur Nomor 106 Tahun 1980, tanggal 5 Mei 1980 tentang Tata Kearsipan di lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur. | 1. | Persyaratan Pelayanan : a. Menerima naskah / surat; b. Membuat tanda terima surat. | | 2. | Prosedur Pelayanan : a. Diterima Front Liner; b. Dikirim ke Sub Bagian Umum; c. Diterima oleh Staf Subag Umum dan dicatat ke dalam buku agenda surat masuk dibubuhi nomor urut; d. Dikoreksi Kasubag Umum dan diparaf kemudian diajukan ke Kabag TU untuk ditelaah dan diparaf; e. Setelah turun dari Kabag TU / Kepala Dinas surat didistribusikan sesuai disposisi kemana tujuan surat dengan tanda terima di Kartu Kendali. | | 3. | Kompetensi Petugas : Petugas yang dilibatkan dalam proses penyelesaian a. Banpol PP : yang bertugas menerima surat di pos keamanan; b. Agendaris surat masuk : yang bertugas mengagenda surat masuk, mencatat di lembar disposisi dan kartu kendali, memberi nomor urut, dan mendistribusikan surat; c. Kasubag Umum : yang bertugas mengoreksi surat masuk sebelum diajukan ke Kabag Tata Usaha; d. Kabag TU : menelaah dan mendisposisi surat masuk; e. Kepala Dinas : mendisposisi surat masuk. |
| | 3. | PELAYANAN ADMINISTRASI SURAT KELUAR Dasar Hukum : - Keputusan Gubernur KDH Tingkat I Jawa Timur Nomor 106 Tahun 1980, tanggal 5 Mei 1980 tentang Tata Kearsipan di lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur; - Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2006, tanggal 27 Pebruari 2006 tentang Tata Naskah di lingkungan Pemerintah Propinsi Jawa Timur. | 1. | 1) Persyaratan Pelayanan : a. Menerima naskah / surat; b. Meneliti surat sesuai peraturan tata naskah. | | 2. | Prosedur Pengajuan : a. Diterima Staf Sub Bagian Umum; b. Dilakukan penelitian surat sesuai peraturan tata naskah; c. Dicatat di buku agenda surat keluar dan diberi nomor urut d. Konsep surat disiapkan oleh unit pengolah; e. Diajukan ke Kabag Tata Usaha untuk dikoreksi dan di paraf; f. Diajukan ke Wakil Kepala / Kepala Dinas untuk ditanda tangani; g. Surat yang telah ditanda tangani diberi nomor surat keluar oleh agendaris; h. Surat distempel dan dimasukkan ke dalam amplop yang telah ditulis alamat tujuan surat oleh petugas pengurusan surat / caraka dan arsip disimpan di masing-masing unit pengolah; i. Surat siap dikirim. | | 3. | Kompetensi Petugas : Petugas yang dilibatkan dalam proses penyelesaian a. Unit Pengolah Surat : Kabag/Kasubdin/Ka UPTD; b. Agendaris surat keluar : yang bertugas mengagenda surat keluar, menulis nomor urut, menstempel dan memasukkan ke amplop; c. Kepala Dinas/Wakil Kepala Dinas : bertugas menanda tangani surat dinas; d. Petugas pengirim surat / caraka : yang bertugas mengirim surat ketempat tujuan baik melalui pos atau langsung. |
| | 4. | PELAYANAN KEHUMASAN DAN KEPROTOKOLAN | 1 | Persyaratan Pelayanan ; a. Menerima Tamu / Wartawan b. Mengatur jadwal Tamu / Wartawan | | 2. | Prosedur Pengajuan ; a. Tamu / wartawan diterima secara prosedural oleh Front Liner; b. Tamu / wartawan dilayani Kasubag Umum/Petugas Humas dengan menunjukan surat tugas; c. Kasubag Umum / Humas menyeleksi kepentingan tamu; d. Tamu/Wartawan diantar ke tempat tujuan. e. Tamu / wartawan lapor ke Front Liner; f. Tamu / wartawan menunjukkan kartu tanda pengenal; g. Diwajibkan menunjukkan dan meninggalkan kartu identitas diri dan memakai keplek yang disediakan Banpol PP; h. Setelah tamu / wartawan memenuhi syarat sesuai dengan aturan yang ditentukan, langsung diantar ke Kasubag Umum/Humas; i. Kasubag Umum meminta ijin dan pengarahan ke Kabag TU dan apabila mendapat ijin langsung menerima dan/atau diantar ketempat tujuan sesuai dengan materi yang diperlukan. | | 3. | Kompetensi Petugas ; Petugas yang dilibatkan dalam proses penyelesaian a. Banpol PP ;sebagai petugas keamanan kantor yang berfungsi sebagai penerima tamu dan mencatat di buku tamu; b. Kasubag Umum/Humas ; yang bertugas menerima tamu/wartawan menanyakan dan melayani keperluannya; c. Kepala Dinas menyampaikan informasi yang diperlukan; d. Kasubdin ; bertugas memberi informasi atau menjelaskan kepada wartawan sesuai dengan bidang / tupoksi masing-masing. |
| | 5. | PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK | 1. | a. Menerima Pengaduan lisan/tertulis; b. Menyertakan tanda pengenal. | | 2. | Prosedur Pengajuan ; - Pengaduan pelayanan publik dapat disampaikan pada petugas Unit Pelayanan Pengaduan Publik/Front Liner. - Setiap pengaduan dicatat pada buku daftar pengaduan - Setiap pengaduan diberikan tanda bukti pengaduan. - Penanganan pengaduan dilaksanakan dalam waktu secepat dan sesingkat mungkin . - Koordinasi dan tindak lanjut pengajuan dapat dilaksanakan melalui sarana telekomunikasi (telepon). | | 3. | Prosedur Proses Penyelesaian ; a. Masyarakat menyampaikan surat pengaduan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Koperasi dan PKM; b. Kepala Dinas Koperasi & PKM mendisposisi kepa Tim Pengaduan Pelayanan Publik; c. Konsep jawaban pengaduan dari Tim diajukan kepada Kepala Dinas; d. Jawaban tertulis disampaikan kepada masyarakat yang menyampaikan pengaduan. | | 4. | Kompetensi Petugas ; Petugas yang dilibatkan dalam proses penyelesaian a. Front Liner : menerima dan mengagenda surat pengaduan; b. Tim Pengaduan Pelayanan Publik bertugas memproses surat pengaduan; c. Kepala Dinas menjawab surat pengaduan. |
| | 6. | DATA DAN INFORMASI KUKM | 1. | Dasar Hukum. a. Perda Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Dinas Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi Jawa Timur. b. Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 36/2003 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Telematika Propinsi Jawa Timur. | | 2. | Maksud dan Tujuan Maksud dan tujuan pelayanan data dan informasi KUMKM dan Surat Rekomendasi/ijin adalah : a. Menyediakan data dan informasi berkaitan dengan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah di Jawa Timur untuk kebutuhan internal dinas dan ekternal. b. Memberikan pelayanan umum kepada masyarakat pengguna data dan informasi yang berkaitan dengan KUMKM dan surat rekomendasi/ijin penelitian/survey tentang KUMKM. | | 3. | Media pelayanan a. Web Site Dinas Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah www.diskopjatim.go.id b. Data center space outlet. c. Mesin Foto copy dan printer. d. Ruangan untuk pelayanan publik e. Sarana telekomunikasi dengan sistem on line f. Media elektronik sebagai data center g. Kotak Saran Pelayanan Publik h. Toilet umum i. Parkir | | 4. | Persyaratan dan tata cara layanan Pengguna layanan data dan informasi KUMKM tidak diperlukan persyaratan administrasi maupun teknis khususnya bagi pengguna layanan Web site, dapat langsung mengakses layanan data dan Informasi KUMKM melalui Web Site yang tersedia di situs selama 24 Jam. Sedangkan pengguna layanan data dan informasi KUMKM yang tersedia di space outlet data center di lobi Kantor, calon pengguna data terlebih dahulu berhubungan dengan front liner ( Line depan ) untuk mengisi daftar tamu dan menjelaskan maksud dan tujuanya. Selama Jam layanan. Selanjutnya petugas front liner akan membantu cara mengakses informasi Pelayanan Data dan informasi : Data center selama jam kerja, dan web side selama 24 jam. Penggunan layanan dapat menerima layanan semua informasi yang disajikan pada media situs web site dan space outlet data center Dinas Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi Jawa Timur. |
| | 7. | LAYANAN SURAT REKOMENDASI / IJIN PENELITIAN / SURVEY KUKM | 1. | Persyaratan layanan Pengguna layanan permintaan Surat Rekomendasi/Ijin Penelitian/Survey KUKM diperlukan persyaratan administrasi maupun teknis sebagai berikut : a. Pengguna layanan mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi Jawa Timur b. Permohonan harus menjelaskan maksud tujuan penelitian/survey dan jenis data/informasi yang diminta oleh peneliti/surveyor. c. Surat Rekomendasi/ijin diberikan sesuai kewenangan Dinas Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi Jawa Timur, sedangkan untuk obyek penelitian/survey di KUMKM yang berada di lintas Kabupaten/Kota, Dinas Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi Jawa Timur, akan menerbitkan surat ijin berupa rujukan sebagai dasar rekomendasi/ijin pada Dinas/Kantor yang membidangi urusan Koperasi dan PKM Kabupaten/Kota. d. Selanjutnya Kewenangan pelayanan atas surat rujukan yang diterbitkan oleh Dinas Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi Jawa Timur sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab pelaksana pemberi layanan di tingkat Kabupaten/Kota. e. Surat Rekomendasi/Ijin penelitian/survey dapat diselesaikan dalam waktu 1 (satu) hari terhitung sejak diterimanya surat permohonan dari petugas Agenda surat masuk dan sepanjang Pejabat yang berwenang menanda tangani surat berada ditempat kerja. | | 2. | Kompetensi petugas pemberi layanan Petugas pemberi layanan penerbitan Surat Rekomendasi/Ijin Penelitian/Survey KUKM harus mengetahui : a. Tupoksi dan Kewengan Struktur organisasi Dinas. b. Memahami jenis data dan informasi KUMKM. c. Mampu mengoiperasikan komputer dengan baik, dan bisa menyajikan data yang diminta calon pengguna layanan. |
| | 8. | PELAYANAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI | 1. | Dasar Hukum a. Undang-undang RI Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian b. Peraturan Pemerintah RI No. 4 Tahun 1994 tentang Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi c. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor 351/KEP/M/II/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam Oleh Koperasi. d. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi. e. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor 123/KEP/M.KUKM/X/2004 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan dalam rangka Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi pada Propinsi dan Kabupaten / Kota f. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor 01/Per/ M.KUKM/I/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi | | 2. | Maksud dan Tujuan a. Memberikan pedoman mengenai persyaratan dan tata cara pembentukan dan pengesahan akta pendirian kepada seluruh Pemangku Kepentingan (stake holders). b. Memberikan jaminan kepastian hukum dalam pelayanan umum kepada masyarakat. | | 3. | Persyaratan yang diperlukan Pengajuan permintaan pengesahan Akta Pendirian Koperasi secara tertulis kepada Kepala Dinas Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi Jawa Timur yang berwenang mengesahkan Akta Pendirian Koperasi dengan melampirkan : a. Dua rangkap salinan Akta Pendirian Koperasi bermeterai cukup b. Data Akta Pendirian Koperasi yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi c. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi yang dibuat dan ditandatangai oleh Notaris atau Notulen Rapat Pendirian Koperasi yang ditandatangani oleh Pimpinan Rapat dan Sekretaris Rapat atau salah satu Peserta Rapat apabila rapat pendirian tidak dihadiri Notaris d. Surat Kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan Badan Hukum Koperasi e. Daftar hadir Rapat Pendirian Koperasi f. Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para Pendiri. g. Surat bukti penyetoran modal berupa deposito di Bank Pemerintah sebesar Rp. 15.000.000 bagi Unit Simpan Pinjam dan Rp. 50.000.000,- bagi Koperasi Simpan Pinjam atas nama salah seorang calon Pengurus. h. Rencana kegiatan usaha Koperasi minimal 3 tahun ke depan dan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi i. Neraca awal kegiatan usaha Koperasi j. Surat pemberitahuan kepada Dinas/ Kantor yang membidangi Koperasi dan UKM Kab/Kota setempat k. Surat Keterangan domisili Kantor Koperasi yang bersangkutan dari Kelurahan/ Kecamatan setempat l. Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas. m. Sertifikat Diklat Perkoperasian dan Akuntansi bagi Pengurus dan Manajer Koperasi n. Surat Keputusan Pengangkatan Manajer dan Karyawan o. Surat Kontrak Kerja bagi Manajer dan Karyawan p. Foto copy KTP Anggota Koperasi q. Anggaran Rumah Tangga Koperas | | 4. | Prosedur Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi : | 4.1 | Tahap Pendaftaran a. Permintaan pengesahan Akta Pendirian Koperasi secara tertulis dari para Pendiri Koperasi atau Kuasanya kepada Kepala Dinas Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi Jawa Timur b. Pengajuan permintaan pengesahan Akta Pendirian Koperasi dengan melampirkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan. | | 4.2 | Tahap Penelitian/verifikasi a. Penelitian/verifikasi terhadap materi anggaran dasar yang akan disahkan dan pengecekan terhadap Koperasi yang akan didirikan terutama yang berkaitan dengan Alat Perlengkapan Organisasi Koperasi domisili/alamat, kepengurusan, usaha yang dialankan dan 16 Buku Organisasi. b. Membuat telaah administrasi dan uji lapang c. Menyampaikan laporan hasil telaahan kepada Kepala Dinas Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi Jawa Timur. | | 4.3 | Tahap Pengesahan Akta Pendirian Koperasi a. Dalam hal hasil penelitian dan pengecekan dinilai Koperasi tersebut layak untuk disahkan maka Kepala Dinas Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi Jawa Timur atas nama Gubernur Jawa Timur dan atas nama Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI mengesahkan Akta Pendirian Koperasi tersebut. b. Pengesahan Akta Pendirian Koperasi ditetapkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari terhitung sejak diterimanya permintaan pengesahan secara lengkap c. Koperasi memperoleh status Badan Hukum setelah mendapat pengesahan oleh Kepala Dinas Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi Jawa Timur atas nama Gubernur Jawa Timur dan atas nama Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI d. Nomor dan tanggal Surat Keputusan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi merupakan nomor dan tanggal perolehan status Badan Hukum Koperasi. e. Surat Keputusan Pengesahan dihimpun oleh Pejabat yang berwenang dan dicatat dalam Buku Daftar Umum Koperasi. f. Surat Keputusan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan langsung kepada Pendiri atau Kuasa Pendiri. g. Surat Keputusan Pengesahan tersebut diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia melalui Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI. h. Melantik Pengurus dan Pengawas Koperasi dihadapan Rapat Anggota. i. Menyerahkan secara resmi Badan Hukum Koperasi dihadapan Rapat Anggota. | | 4.4 | Tahapan Penolakan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi a. Dalam hal permintaan pengesahan Akta Pendirian Koperasi ditolak, keputusan penolakan serta alasannya berikut berkas permintaannya disampaikan kembali secara tertulis kepada Kuasa Pendiri dengan surat tercatat dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan pengesahan secara lengkap. b. Terhadap penolakan pengesahan tersebut, para Pendiri atau Kuasanya dapat mengajukan permintaan ulang atas Akta Pendirian Koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya pemberitahuan penolakan dengan melampirkan berkas-berkas materi anggaran dasar dan persyaratan lainnya yang telah diperbaiki sesuai yang disarankan dalam surat penolakan. c. Pejabat yang berwenang mengesahkan Akta Pendirian memberikan tanda terima kepada Kuasa Pendiri yang mengajukan permintaan ulang. d. Pejabat yang berwenang, memberikan keputusan terhadap permintaan ulang tersebut dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya permintaan ulang pengesahan secara lengkap. e. Apabila permintaan ulang pengesahan tersebut disetujui, maka Surat Keputusan Pengesahan Akta Pendirian disampaikan langsung kepada Kuasa Pendiri. f. Apabila permintaan ulang pengesahan ditolak maka keputusan penolakan beserta alasannya disampaikan kepada Pendiri atau Kuasa Pendiri dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak keputusan penolakan ditetapkan. g. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut merupakan keputusan akhir. h. Apabila Pejabat yang berwenang tidak memberikan keputusan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, maka Akta Pendirian Koperasi diberikan pengesahan oleh Pejabat yang berwenang mengesahkan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. i. Selama permintaan pengesahan Akta Pendirian Koperasi masih dalam penyelesaian, Pengurus yang ditunjuk pertama kali dapat melakukan kegiatan usaha atau tindakan hukum untuk kepentingan Calon Anggota atau Koperasi. j. Setelah Akta Pendirian Koperasi disahkan, Rapat Anggota memutuskan untuk menerima atau menolak tanggung jawab Pengurus atas kegiatan usaha atau tindakan hukum yang telah dilakukannya. k. Apabila Rapat Anggota menerima maka kegiatan usaha atau tindakan hukum yang telah dilaksanakan Pengurus menjadi beban atau keuntungan koperasi. Jika ditolak maka segala akibat yang timbul dari kegiatan usaha atau tidakan hukum tersebut menjadi tanggung jawab Pengurus, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama. |
| | 5. | Kompetensi Petugas yang terlibat dalam proses pemberian/ penyelesaian pelayanan - Syarat Jabatan : Kepala Seksi Organisasi dan Tata Laksana Staf Seksi Organisasi dan Tata Laksana - Jumlah SDM yang dibutuhkan : 4 (empat) orang - Klasifikasi pendidikan : Formal : Minimal S1 Informal : Sertifikat Perkoperasian | | 6. | Sarana dan Prasarana Pelayanan - Sarana/prasarana untuk Petugas pelayanan : 1. Ruangan untuk pelayanan publik 2. Meja, kursi, komputer, alat tulis - Sarana/prasarana untuk Masyarakat/Pelanggan : 1. Ruangan untuk pelayanan publik 2. Sarana telekomunikasi dengan sistem on line 3. Media elektronik sebagai data center 4. Leaflet/brosur Tata Cara Pendirian Koperasi 5. Kotak Saran Pelayanan Publik 6. Toilet umum 7. Parkir | | 7. | Petugas yang menangani fungsi pelayanan a. Pelayanan informasi publik Petugas pelayanan informasi publik : - Kepala Seksi Hukum dan Advokasi - Bagian hubungan masyarakat ( Humas ) Jumlah Petugas yang melayani : 1 (satu) orang Klasifikasi pendidikan : Formal : Minimal S1 Informal : Sertifikat Perkoperasian b. Penanganan pengaduan, prosedur dan mekanisme penyampaian serta penyiapan sarana yang diperlukan : - Pengaduan pelayanan publik di bidang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dapat disampaikan pada petugas Front Liner. - Setiap pengaduan dicatat pada buku daftar pengaduan - Setiap pengaduan diberikan tanda bukti pengaduan. - Penanganan pengaduan dilaksanakan dalam waktu secepat dan sesingkat mungkin dalam batasan waktu yang telah distandarkan. (tahapan penolakan) - Koordinasi dan tindak lanjut pengajuan dapat dilaksanakan melalui sarana telekomunikasi (telepon). |
| | 9. | PELAYANAN PENGESAHAN AKTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI | 1. | Dasar Hukum : a. Undang-undang RI Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian b. Peraturan Pemerintah RI No. 4 Tahun 1994 tentang Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi c. Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil RI Nomor 36/KEP/M.KUKM/II/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi d. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi e. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor 123/KEP/M.KUKM/X/2004 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan dalam rangka Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi pada Propinsi dan Kabupaten / Kota f. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor 01/Per/ M.KUKM/I/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi | | 2. | Maksud dan Tujuan : a. Memberikan pedoman mengenai persyaratan dan tata cara pelaksanaan dan pengesahan perubahan anggaran dasar Koperasi kepada seluruh Pemangku Kepentingan (stake holders). b. Memberikan jaminan kepastian hukum dalam pelayanan umum kepada masyarakat. c. Mengembangkan volume usaha, kemampuan investasi, kemampuan usaha, skala usaha dan/atau efisiensi usaha Koperasi. d. Meningkatkan pelayanan kepada anggota Koperasi dan masyarakat e. Meningkatkan kemampuan penggunaan sarana usaha dan teknologi yang lebih maju. f. Meningkatkan kemampuan organisasi dan manajemen. g. Meningkatkan daya saing Koperasi. h. Mewujudkan Koperasi yang memiliki kekuatan dan ketahanan hidup jangka panjang (viability) sehingga mampu memberikan dampak berkoperasi (cooperative effect) yang besar kepada para anggota. | | 3. | Persyaratan Perubahan Anggaran Dasar Pengajuan permintaan pengesahan Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi secara tertulis kepada Kepala Dinas Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi Jawa Timur yang berwenang mengesahkan Akta Perubahan Angaran Dasar Koperasi dengan melampirkan : a. Dua salinan Akta Anggaran Dasar Koperasi yang telah diubah bermaterai cukup. b. Berita Acara Rapat, atau salinan pernyataan keputusan rapat bermaterai yang ditandatangani Notaris Pembuat Akta Koperasi mengenai rapat perubahan anggaran dasar Koperasi, atau Notulen rapat perubahan anggaran dasar, dalam hal dibuat akta pernyataan keputusan rapat. c. Data Akta Perubahan Anggaran dasar Koperasi yang ditandatangani oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi. d. Fotocopy Akta Pendirian dan anggaran dasar lama yang telah dilegalisir oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi. e. Surat Kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan f. Laporan pertanggungjawaban terakhir dan perkembangan keuangan (neraca dan rugi/laba) g. Daftar hadir Rapat Anggota Khusus Koperasi h. Anggaran Dasar Koperasi lama yang asli i. Perbandingan perubahan anggaran dasar lama dengan yang baru j. Fotocopy daftar anggota k. Fotocopy Anggaran Rumah Tangga lama l. Fotocopy Anggaran Rumah Tangga baru m. Surat rekomendasi dari Dinas/ Kantor yang membidangi Koperasi dan UKM Kab/Kota setempat bagi Koperasi yang melaksanakan alih bina dari Kabupaten/Kota ke Propinsi n. Surat Keterangan domisili Kantor Koperasi yang bersangkutan dari Kelurahan/Kecamatan setempat o. Foto copy KTP Anggota Koperasi | | 4. | Prosedur Pengajuan Pengesahan Akta Perubahan Dasar Koperasi : | 4.1 | Tahap Pendaftaran : a. Permintaan pengesahan Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi secara tertulis dari para Pengurus Koperasi atau Kuasanya kepada Kepala Dinas Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi Jawa Timur b. Permintaan pengesahan perubahan anggaran dasar Koperasi yang melakukan pembagian Koperasi, diajukan sekaligus dengan permintaan pengesahan akta pendirian Koperasi baru hasil pembagian, dan keputusan pengesahannya diberikan dalam waktu yang bersamaan. c. Pejabat yang berwenang wajib memberikan tanda terima kepada Pengurus Koperasi atau Kuasanya apabila permintaan dan lampiran yang diajukan telah lengkap dan benar. | | 4.2 | Tahap Penelitian : a. Penelitian terhadap materi perubahan anggaran dasar yang diajukan oleh Pengurus Koperasi atau Kuasanya oleh Pejabat yang berwenang dimana materi yang diajukan tersebut tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang tentang Perkoperasian dan peraturan perundang-undangan lainnya. b. Membuat telaah administrasi dan uji lapang c. Menyampaikan laporan hasil telaahan kepada Kepala Dinas Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi Jawa Timur. | | 4.3 | Tahap Pengesahan Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi : a. Apabila materi perubahan anggaran dasar Koperasi tidak bertentangan dengan Undang - undang tentang Perkoperasian dan peraturan perundang-undangan lainnya, maka Kepala Dinas Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi Jawa Timur atas nama Gubernur Jawa Timur atas nama Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI mengesahkan perubahan Anggaran Dasar Koperasi dengan Surat Keputusan. b. Pengesahan perubahan anggaran dasar Koperasi ditetapkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari terhitung sejak diterimanya permintaan secara lengkap dan benar. c. Surat Keputusan pengesahan beserta perubahan anggaran dasar Koperasi yang bermeterai disampaikan kepada Pengurus Koperasi atau Kuasa nya dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak keputusan pengesahan ditetapkan, sedangkan yang tidak bermaterai disimpan oleh Pejabat sebagai pertinggal. d. Surat Keputusan pengesahan dihimpun dicatat dalam Buku Daftar Umum Koperasi. e. Surat keputusan pengesahan perubahan anggaran dasar Koperasi yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi Jawa Timur ditembuskan dan dikirim kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI. f. Surat Keputusan pengesahan perubahan anggaran dasar Koperasi diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia melalui Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI. g. Nomor dan tanggal Surat Keputusan pengesahan perubahan anggaran dasar Koperasi mencantumkam kode dengan huruf ”PAD” dan kode Daerah Jawa Timur (XVI). h. Pejabat yang berwenang menyimpan laporan keputusan rapat anggota tentang Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dalam bundel arsip surat keputusan pengesahan perubahan anggaran dasar Koperasi yang bersangkutan. i. Apabila terjadi perbedaan antara yang dilaporkan kepada Pejabat yang berwenang dengan yang ada di Koperasi, maka yang dianggap sah adalah yang ada di Pejabat yang berwenang. | | 4.4 | Tahapan Penolakan Pengesahan Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi : a. Dalam hal permintaan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi ditolak, maka keputusan penolakan beserta alasannya disampaikan secara tertulis kepada Pengurus Koperasi atau Kuasa nya dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya pengajuan permintaan pengesahan perubahan anggaran dasar Koperasi secara lengkap. b. Apabila permintaan pengesahan perubahan Anggaran Dasar ditolak, maka anggaran dasar Koperasi yang lama tetap berlaku. c. Apabila Pejabat yang berwenang tidak memberikan keputusan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, maka Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi diberikan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. |
|
| | 10. | FASILITASI PENGEMBANGAN USAHA KOPERASI | 1. | Fasilitasi pengembangan usaha Koperasi : a. Sosialisasi perkuatan pengembangan usaha Koperasi ; b. Penerimaan permohonan perkuatan pengembangan usaha Koperasi ; c. Melakukan pengecekan lapangan terhadap kelayakan Koperasi calon penerima perkuatan pengembangan usaha Koperasi ; d. Menetapkan Koperasi calon penerima perkuatan pengembangan usaha Koperasi dan atau mengusulkan kepada Menteri Negara Koperasi dan UKM ; e. Menerbitkan Surat Persetujuan Pemberian Kredit (SPPK) kepada Koperasi calon penerima perkuatan pengembangan usaha ; f. Mengkoordinasikan perkuatan pengembangan usaha Koperasi kepada Lembaga keuangan bank. | | 2. | Landasan Hukum a. Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ; b. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 17 Tahun 2000 tentang Dinas Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi Jawa Timur ; c. Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2002, tentang uraian tugas jabatan pada Dinas Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi Jawa Timur ; d. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik di Propinsi Jawa Timur ; e. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik di Propinsi Jawa Timur. f. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor. 21 Tahun 2006 tentang pengelolaan dana bergulir yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi Jawa Timur ; | | 3. | Maksud dan Tujuan : a. Memberdayakan Koperasi dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada anggota dan masyarakat ; b. Meningkatkan usaha Koperasi melalui pengembangan pelayanan usaha kepada anggota dan masyarakat ; c. Meningkatkan kegiatan dan pendapatan Koperasi maupun anggotanya ; d. Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi melalui pelayanan penyediaan faktor-faktor produksi yang dibutuhkan anggotanya. | | 4. | Persyaratan pelayanan bagi Koperasi calon penerima perkuatan pengembangan usaha : a. Ber-badan hukum Koperasi dan telah melaksanakan RAT dua tahun terakhir berturut-turut dan minimal berklasifikasi B (Baik); b. Memperoleh dukungan/persetujuan / rekomendasi dari Dinas/Kantor yang membidangi Koperasi ditingkat Kab/Kota c. Memiliki kantor dan sarana kerja untuk tempat bekerja ; d. Pengurus dan Pengawas aktip mengurus dan mengendalikan Koperasi ; e. Telah melaksanakan administrasi pembukuan dengan tertib ; f. Memiliki Manager/Kepala Unit dan karyawan dalam mengelola usaha ; g. Memiliki potensi berkaitan dengan yang akan diusulkan untuk dibiayai ; h. Memiliki dan melaksanakan unit usaha yang akan dibiayai ; i. Memiliki sarana dan prasarana dalam menunjang pengembangan usaha yang diusulkan untuk dibiayai ; j. Memiliki pasar usaha yang jelas ; k. Pengurus Koperasi bersedia mengembangkan unit usaha yang akan dibiayai melalui persetujuan anggota (Rapat Anggota) ; l. Pengurus Koperasi bersedia dan bertanggung jawab mengelola sarana usaha dan atau dana pinjaman modal kerja bergulir. m. Pengurus Koperasi bertanggung jawab dan bersedia mengembalikan dana pinjaman modal kerja bergulir dan kewajiban lainnya yang telah ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini. n. Mengajukan proposal kegiatan pengembangan usaha pengadaan pangan koperasi dengan sistim bank padi ; o. Bersedia memberikan jaminan/agunan berupa barang bergerak/tidak bergerak maupun lainnya yang dapat diikat secara hukum. p. Mendapat Penetapan dari Dinas Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi Jawa Timur atas usulan kelompok Kerja. | | 5. | Prosedur Kepengurusan fasilitasi Pengembangan Usaha Koperasi Tahap Permohonan : a. Penerimaan usulan permohonan perkuatan permodalan pengembangan usaha Koperasi dari Dinas/Kantor yang membidangi Koperasi dan UKM Kab/Kota; b. Penelitian dokumen administrasi kelengkapan persyaratan. Tahap Pelaksanaan Uji Lapang : a. Pengecekan lapangan terhadap kelayakan Koperasi calon penerima perkuatan dana bergulir pengembangan usaha ; b. Pembahasan hasil uji lapang melalui Tim Pokja yang dibentuk Gubernur ; c. Menyampaikan laporan hasil uji lapang kepada atasan, bahwa Koperasi dimaksud untuk mendapatkan persetujuan/penolakan fasilitasi pengembangan usaha Koperasi. Tahap Penetapan/Persetujuan : a. Menyampaikan laporan hasil uji lapang kepada atasan, bahwa Koperasi dimaksud untuk mendapatkan persetujuan/penolakan fasilitasi pengembangan usaha Koperasi ; b. Kepala Dinas Koperasi PKM Propinsi menetapkan Koperasi calon penerima perkuatan pengembangan usaha Koperasi ; c. Kepala Dinas Koperasi PKM Propinsi menerbitkan Surat Persetujuan Pemberian Kredit (SPPK) kepada Koperasi calon penerima perkuatan pengembangan usaha. Tahapan Penolakan Fasilitasi Pengembangan Usaha Koperasi Hasil penelitian pejabat terhadap pengecekan lapangan bagi Koperasi yang belum memenuhi kelayakan disertai dengan alasan penolakan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya usulan permohonan fasilitasi pengembangan usaha Koperasi. | | 6. | Kompetensi masing-masing petugas yang terlibat dalam proses pemberian/ penyelesaian pelayanan : Pelayanan fasilitasi Pengembangan Usaha Koperasi berada pada Sub Dinas Usaha Koperasi tepatnya pada : a. Seksi Pertanian tanaman pangan, Perkebunan dan Kehutanan ; b. Seksi Perikanan dan Peternakan ; c. Seksi Perdagangan, Industri dan Pertambangan. | | 7. | Petugas yang menangani Pelayanan Petugas yang menangani pelayanan publik di bidang fasilitasi pengembangan usaha Koperasi adalah seluruh aparatur struktural pada Sub Dinas Usaha Koperasi sesuai dengan kegiatan usahanya terdiri dari : a. Seksi Pertanian tanaman pangan, perkebunan dan Kehutanan ; b. Seksi Perikanan dan Peternakan ; c. Seksi Perdagangan, Industri dan pertambangan. |
| | 11. | FASILITAS PERKUATAN PERMODALAN BAGI PENGEMBANGAN WIRAUSAHA BARU | 1. | KETENTUAN POKOK 1. Kelompok Wirausaha Baru mengajukan permohonan Bantuan Modal Kerja kepada Dinas Koperasi PK dan M Kabupaten/Kota, kemudian diteruskan ke Dinas Koperasi PK dan M Propinsi Jawa Timur. 2. Setiap kelompok Wirausaha beranggotakan minimal 20 sampai dengan 50 orang, yang anggotanya terdiri dari kelompok usaha yang telah memiliki usaha. 3. Jangka waktu bantuan modal yang diberikan 2 tahun dengan bunga sebesar 6 % dengan rincian - 2 % untuk Pokja WUB.
- 3 % PAD
- 1 % untuk administrasi Bank.
a) Sifat modal bergulir dalam kelompoknya ( revolving block ) b) Besarnya pinjaman yang diberikan kepada anggota kelompok minimum Rp. 500.000,- maksimum Rp. 1.000.000,- dengan masa tenggang pengembalian 1 bulan setelah diterima pinjaman. c) Jangka waktu pinjaman tidak lebih dari 10 bulan. d) Bunga pinjaman kepada anggota tidak lebih dari 1 % termasuk biaya administrasi per bulan. e) Wajib membuat laporan perkembangan pemanfaatan bantuan modal setiap 2 bulan sekali kepada Dinas Koperasi PKM Kab/Kota setempat dan Dinas Koperasi PK dan M Propinsi Jawa Timur. f) Bantuan perkuatan modal usaha tersebut dari APBN melalui Dinas Koperasi PK dan M Propinsi Jawa Timur yang diberikan kepada kelompok Wirausaha Baru di Desa/Kel/Kec.
| | 2. | PERSYARATAN 1. Kelompok Wirausaha Baru wajib mempunyai Rekening Tabungan di PT. BPR Jatim setempat. 2. Yang mewakili kelompok Wirausaha Baru adalah Ketua dan Bendahara. 3. Pengeluaran dana bantuan kepada kelompok Wirausaha Baru dilaksanakan secara bersamaan di Kab/Kota yang ditunjuk melalui Surat Keputusan oleh Dinas yang membidangi Koperasi dan PKM 4. Setiap kelompok Wirausaha Baru telah dibentuk susunan kepengurusannya, dan akan diberikan bintek selama 3 hari tentang tata cara pengelolaan keuangan dan pembukuan. 5. Kelompok Wirausaha Baru penerima bantuan modal harus membuat surat pernyataan tentang kesediaanya untuk melaksanakan pengelolaan keuangan dan mengembalikannya dengan baik dan aman. 6. Kelompok Wirausaha Baru penerima bantuan modal usaha harus menanda tangani bukti penerimaan modal bantuan usaha. | | 3. | PROSEDUR PENGAJUAN | 1. | Tahap persiapan : a. Dinas Koperasi PKM Propinsi Jawa Timur bersama Dinas Koperasi PKM di Kab/Kota melakukan koordinasi untuk mengadakan inventarisasi calon kelompok Wirausaha Baru di desa/Kelurahan. b. Menetapkan nama kelompok di Desa / Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi PKM Kab / Kota. c. Memproses kelengkapan administrasi kelompok Wirausaha Baru untuk memperoleh bantuan modal usaha. | | 2. | Tahap pelaksanaan : a. Pemberian Bintek administrasi pembukuan dan pengelolaan dana bantuan kepada kelompok Wirausaha Baru yang ada di Desa/ Kelurahan. b. Penyerahan modal usaha kepada kelompok Wirausaha yang selanjutnya oleh kelompok disalurkan kepada anggota dalam bentuk pinjaman. c. Anggota kelompok mengembalikan modal usaha kepada kelompoknya dengan jangka waktu maksimal 10 bulan (Pokok+bunga), besarnya bunga sesuai dengan kesepakatan bersama anggota kelompok. | | 3. | Tahap pengendalian : a. Dilakukan pengendalian baik langsung maupun tidak langsung oleh Dinas Koperasi PKM Propinsi Jawa Timur. b. Pelaksanaan pengendalian akan dilakukan sesuai dengan ketersediaan dan |
| | 4. | PETUGAS YANG MENANGANI FUNGSI | 1. | Pelayanan informasi publik - Seksi Pengembangan Kewirausahaan | | 2. | Penanganan pengaduan - Dapat disampaikan kepada Front Liner - Setiap pengaduan dicatat dalam buku Daftar pengaduan. - Setiap pengaduan diberikan tanda terima pengaduan |
|
| | 12. | KEMITRAAN PENGEMBANGAN EKONOMI LOKAL ( KPEL ) | 1. | KETENTUAN POKOK | a. | Organisasi Pengelola : - Di Tingkat Propinsi Pengelolaan Program Penguatan Jaringan KPEL Jawa Timur dikoordinasikan olek Pokja yang diketuai oleh Dinas Koperasi PKM Propinsi Jawa Timur dengan anggota instansi terkait meliputi : Bappeprop Jawa Timur, Dinas Perindag Propinsi Jawa Timur, PT. BPR Jatim, Kadin, Biro Perekonomian Setda Propinsi Jawa Timur dan didampingi oleh konsultan manajemen yang disebut Propinsi Supporting Unit ( PSU ). Susunan keanggotaan Tim Pokja dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan PKM Propinsi Jawa Timur yang mempuinyai kewajiban merumuskan Petunjuk Pelaksanaan, memantau dan mengevaluasi program tersebut. - Di Tingkat Kabupaten / Kota Untuk ditingkat operasional lapangan ditunjuk Tim Tenaga Pendamping dari unsur Perguruan Tinggi atau LSM yang berfungsi sebagai Kabupaten Supporting Unit ( KSU ). Tugas dan fungsi dari KSU meliputi : | | 1. Menyusun studi dasar mengenai penetapan kelompok usaha komoditas terpilih. 2. Mendampingi pengembangan kelompok usaha melalui penciptaan jaringan usaha antara UKM dengan PKM atau dengan Pengusaha besar. 3. Menunjuk mitra usaha yang bersedia secara kontinyu menampung hasil dari kelompok produsen, sebagaimana tertuang dalam MoU. 4. Memberikan laporan perkembangan KPEL setiap bulan kepada Pokja KPEL Jawa Timur. |
| | b. | Di Tingkat Kelompok Usaha dan Mitra Usaha KSU bertugas menyeleksi UKM dan PKM selanjutnya direkomendasikan untuk ditetapkan oleh Ketua Pokja penguatan jaringan KPEL Jawa Timur sebagai mitrausaha kelompok Dengan difasilitasi KSU mitra usaha menandatangani MoU dengan anggota kelompok usaha yang pada intinya berkomitmen dan sanggup membantu mengembangkan usaha kelompok. Untuk selanjutnya mira usaha bersama KSU mengembangkan usaha anggota kelompok. Mitra usaha wajib membuka rekening di kantor cabang Bank Jatim didaerah. |
| | 2. | PERSYARATAN Persyaratan memperoleh kredit a. Mengajukan proposal ysng dilengkapi dengan surat permohonan kredit kepada Ketua Tim Pokja KPEL Prop. Jatim disertai dengan MoU antara UKMK dengan kelompok produsen kelompok usaha binaan KPEL rangkap 2, masing-masing disampaikan kepada Tim Pokja KPEL melalui ( Dinas Koperasi dan PKM Prop. Jatim atau Bappeprop Jatim ) dan Bank Jatim atau PT. BPR Jatim setempat. b. Pas photo pemohon 4x6 2 lembar c. Foto copy KTP/KSK/SIM dan pemilik jaminan. d. Bagi UKM melampirkan foto copy SIUP, NPWP, dan TDP. e. Bagi Koperasi melampirkan Foto copy akte pendirian dan pengesahan Badan Hukum serta mendapatkan persetujuan dari Pengurus Inti dan telah melaksanakan RAT. f. Bagi UD/CV menyerahkan foto copy akte pendirian dan pengesahan Badan Hukum. g. Menyerahkan Laporan Keuangan ( Neraca dan Laporan Rugi Laba) tahun terakhir. h. Foto copy sertifikat Tanah dan atau bangunan stau BPKB kendaraan dengan umur ekonomis maksimum 5 tahun atau bukti kepemilikan lain. | | 3. | PROSEDUR PENGAJUAN | a. | Prosedur penyaluran dana Penyaluran dana dilaksanakan melalui transfer langsung ke rekening mitra usaha dan wajib membuka rekening cabang bank pelaksana atau Bank Jatim yang mekanismenya sebagai berikut : Penerima fasilitas kredit ini merupakan Pengusaha Kecil dan Menengah yang secara tertulis tertuang dalam MoU . Bentuk organisasi bisa perorangan, badan usaha atau koperasi. Merupakan hasil rekomendasi KSU dan Pokja KPEL | | b. | Ketentuan-ketentuan pokok kredit Dana bergulir Modal Kerja dengan pola penerusan (Channeling) Plafon kredit dapat diberikan maksimal Rp. 200.000.000,- Jangka waktu kredit selama 2 tahun termasuk grace period 3 bulan. Suku bunga pinjaman 6 % per tahun dibayar dimuka untuk tahun pertama dengan rincian sebagai berikut : - 1 % untuk biaya administrasi Bank.
- 2 % untuk pembinaan oleh Tim Pokja KPEL Jatim
- 3 % untuk PAD Propinsi Jawa Timur.
- Untuk tahun kedua bunga 6 % diperhitungkan dari sisa pinjaman dan dibayar diawal tahun kedua
|
|
|
| | 13. | FASILITASI PEMBIAYAAN SERTIFIKASI HAK ATAS TANAH | 1. | Pensertifikasian Hak Atas Tanah Dalam rangka meningkatkan aksessibiltas Pengusaha Mikro dan Kecil untuk memperoleh kredit dari perbankan diperlukan penyediaan agunan berupa peningkatan status hukum hak atas tanah yang dimilikinya, sehingga akan lebih mempermudah untuk mengakses permodalan melalui kredit perbankan. | | 2. | Dasar Hukum a. Undang-undang nomor : 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian b. Undang undang nomor : 9 tahun 1995 tentang usaha kecil c. Undang-undang nomor : 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah d. Peraturan Daerah Nomor : 17 tahun 2000 tentang Dinas Koperasi, Pengusaha kecil dan Menengah Propinsi Jawa Timur. | | 3. | Tujuan Kegiatan Sertifikasi hak atas tanah Pengusaha Mikro dan Kecil (PMK) bertujuan untuk mensukseskan program pemberdayaan PMK melalui kegiatan sertifikasi hak atas tanah dalam rangka penguatan permodalan dengan meningkatkan kemampuan penyediaan jaminan kredit. | | 4. | Sasaran Penerbitan sertifikasi hak atas tanah milik PMK, yang didukung oleh Pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi dialokasikan untuk Kabupaten/Kota di Jawa Timur. | | 5. | Persyaratan yang ditetapkan | 5.1 | Kriteria Subyek a. Perorangan Warga Negara Indonesia b. Memiliki asset maksimal 200 juta diluar tanah dan bangunan dan atau omset tahunan maksimal 1 milyar c. Sudah menjadi Debitur atau calon dibitur bank pelaksana d. Tanahnya belum bersertifikat e. Diprioritaskan bagi PMK yang memiliki usaha produktif f. PMK bersedia membayar kekurangan biaya pengurusan sertifikat melalui bank pelaksana. | | 5.2 | Kriteria Obyek a. Letak lokasi tanah yang akan dibuatkan sertifikat jelas batas-batasnya dan tidak ada permasalahan dengan tanah yang bersebelahan. b. Luas Tanah terdiri : tanah pertanian maksimal 2 ha, non pertanian 2000 m2 c. Tanah tidak dalam sengketa d. Bukan tanah warisan yang belum dibagi e. Tanah sudah dikuasai dan dimiliki oleh PMK f. Lokasi tanah berada dalam wilayah Kabupaten/Kota lokasi kegiatan g. Untuk tanah pertanian pemohon harus berdomisili dikecamatan yang sama dengan lokasi tanah. h. Mengisi form data phisik dan data yuridis subyek dan obyek hak atas tanah. i. Dasar perolehannya jelas. |
| | 6. | Waktu Penyelesaian Waktu penyelesaian fasilitasi administrasi pembiayaan sertifikasi hak atas tanah selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja. | | 7. | Tata cara Seleksi Pengusaha Mikro dan Kecil Penerimaan dukungan dana Sertifikasi Hak Atas Tanah. a. PMK mengajukan berkas usulan bantuan dana kepada Dinas Kop dan UKM Kabupaten/Kota. b. Dinas Kop dan UKM Kab/Kota bersama Bank Jatim Cabang dan BPN Kab/Kota mengadakan penyuluhan tatacara pengurusan sertifikasi hak atas tanah kepada PMK c. Pokja Kab/Kota mengadakan identifikasi dan seleksi dan hasilnya (Definitif PMK) diteruskan ke BPN. d. BPN Kab/Kota mengadakan verifikasi atas hasil seleksi Pokja Kab/Kota. hasil Verifikasi BPN diberitahukan kepada PMK melalui Dinas Kop dan UKM Kab/Kota untuk memastikan keikutsertaan PMK dalam program sertifikasi hak atas tanah (Dilengkapi Rincian biaya dan Syarat-syarat). e. Pokja Kab/Kota menetapkan PMK terpilih dan melaporkan ke Pokja Propinsi dengan tindasan Bank Jatim Setempat. f. Pokja Sertifikasi Hak Atas Tanah Propinsi (Pokja Propinsi) mengesahkan PMK yang ditetapkan untuk memperoleh dukungan dana. g. Pokja Propinsi menetapkan PMK dan selanjutnya memnuat surat kepada Bank Jatim untuk membayar biaya sertifikasi hak atas tanah sesuai jumlah PMK yang telah ditetapkan melalui Biro Keuangan h. Bank Jatim Pusat mentranfer dana ke Bank Jatim Cabang untuk pembiayaan sertifikasi Tanah sesuai dengan SPPK dari Pokja Propinsi i. Bank Jatim Cabang membayar biaya sertifikasi tanah PMK sesuai dengan penetapan biaya dari BPN j. BPN memproses Yanah PMK dan setelah selesai diproses sertifikatnya diserahkan kepada PMK melalui Pokja Kab/Kota. k. PMK mengembalikan biaya sertifikasi hak atas tanah ke Bank Jatim dan untuk digulirkan kembali ke PMK yang memenuhi persyaratan. l. Ketua Pokja Kab/Kota dapat melakukan pegeseran sasaran PMK satu dengan lainya sesuai dengan pertimbangan Pokja setempat. | | 8. | Petugas Yang menangani Fungsi Pelayanan a. Pelayanan informasi Publik Pelayanan informasi Publik di bidang fasilitasi pembiayaan sertifikasi hak atas tanah pada Seksi Pengendalian Simpan Pinjam. b. Penanganan Pengaduan, procedure dan mekanisme penyampaian serta Penyiapan sarana yang diperlukan baik berupa buku catatan pengaduan surat atau formulir tanda bukti pengaduan. - Pengaduan pelayanan public dibidang fasilitasi pembiayaan sertifikasi hak atas tanah. - Setiap pengaduan dicatat pada buku daftar pengaduan . - Setiap pengaduan diberikan tanda terima pengaduan. |
| | 14 | FASILITASI PEMBIAYAAN DANA BERGULIR BAGI KSP/USP KOPERASI | 1. | Ketentuan Pokok Fasilitasi administrasi dana bergulir : a. Dana bergulir adalah bantuan dana bergulir yang berasal dari b. Kantor Kementerian Koperasi dan UKM RI kepada KSP/USP-Koperasi yang penetapannya dari Kantor Kementerian Koperasi dan UMK RI. c. Jumlah dana bergulir yang diberikan adalah tidak sama setiap tahunnya, tergantung program dari Kementerian Koperasi dan UKM RI. d. 100 % dana bergulir yang diterima oleh KSP/USP-Koperasi harus seluruhnya disalurkan kepada Pengusaha Mikro dan Kecil e. Pengembalian dana bergulir selama 10 tahun dengan pengembalian pokok 10 % dan bunga 6 % setiap tahunnya. f. Pengelolaan dana bergulir oleh KSP/USP-Koperasi harus dibukukan tersendiri ( tidak digabung dengan kegiatan lainnya. g. Apabilia kinerja KSP/USP-Koperasi dinyatakan tidak baik maka KSP/USP-Koperasi harus mengembalikan seluruh dana bergulir yang diterima. | | 2. | Dasar Hukum : a. Undang-Undang Nomor. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian b. Peraturan Pemerintah Nomor . 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi c. Kepmen Koperasi, PK dan Menengah R.I Nomor. 351/KEP.M/XII/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi d. Surat dari Kantor Meneg Koperasi dan UKM RI tentang Usulan KSP/USP-Koperasi calon penerima dana bergulir. | | 3. | Tujuan : a. Meningkatkan aktifitas dan pendapatan Pengusaha Mikro dan Kecil melalui Pelayanan Pinjaman Modal usaha yang berasal dari KSP/USP-Koperasi. b. Meningkatkan kemampuan dan jangkauan layanan KSP/USP-Koperasi c. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia Pengelola KSP/USP- Koperasi | | 4. | Sasaran : a. Tersalurnya dana perkuatan modal bagi KSP/USP-Koperasi b. Tersalurkannya dana perkuatan modal bagi Pengusaha Mikro dan Kecil. c. Terwujudnya peningkatan akses modal kerja bagi Pengusaha Mikro dan Kecil. d. Terwujudnya peningkatan produktifitas anggota, sehingga meningkatkan pendapatan dan kesejahteraannya. e. Terlaksananya perkuatan permodalan KSP/USP-Koperasi yang tercermin dari suksesnya penyaluran, pemanfaatan, pengembalian pinjaman. f. Meningkatkan akses anggota dan calon anggota untuk memperoleh pelayanan pinjaman dari KSP/USP-Koperasi. | | 5. | Persyaratan yang diperlukan : a. Koperasi Simpan Pinjam telah berbadan hukum maksimal 2 tahun dan bagi USP-Koperasi sudah menjadi Unit Otonom. b. Sudah dilakukan penilaian kesehatan bagi KSP/USP-Koperasi minimal dengan hasil penilaian Cukup Sehat. c. Keanggotaan dari KSP/USP-Koperasi harus mempunyai usaha produktif. | | 6. | Prosedur Fasilitasi Pembiayaan dana bergulir bagi KSP/USP-Koperasi a. KSP/USP-Koperasi mengajukan permohonan ke Dinas yang membidangi Koperasi Kabupaten/Kota. b. Dinas yang membidangi Koperasi di Kab/Kota melakukan verifikasi terhadap KSP/USP-Koperasi. c. Hasil verifikasi terhadap KSP/USP-Koperasi diajukan ke Dinas Koperasi, PK dan Menengah Propinsi Jawa Timur. d. Dinas Koperasi, PK dan Menengah Propinsi Jawa Timur meneruskan ke Kantor Meneg Koperasi dan UKM RI untuk diverifikasi administrasinya. e. Kantor Meneg Koperasi dan UKM RI menerbitkan SK Penetapan bagi KSP/USP-Koperasi dan disampaikan ke Dinas Koperasi, PK dan Menengah Propinsi Jawa Timur dan Bank Pelaksana. f. KSP/USP-Koperasi memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditentukan oleh Kantor Meneg Koperasi dan UKM RI. g. Kantor Meneg Koperasi dan UKM RI menerbitkan SPM (Surat Perintah Membayar) yang ditujukan kepada Kementerian Keuangan RI Cq. Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana pada Rekening KSP/USP-Koperasi di Bank Pelaksana. | | 7. | Petugas yang menangani fungsi pelayanan a. Pelayanan Informasi Publik Pelayanan informasi Publik bidang Fasilitasi administrasi dana bergulir bagi KSP/USP-Koperasi pada Subdin Fasilitasi Pembiayaan dan Simpan Pinjam b. Penanganan Pengaduan, prosedur dan mekanisme Penyampaian serta penyiapan sarana yang diperlukan baik berupa buku catatan pengaduan surat atau formulir tanda bukti pengaduan : Pengaduan Pelayanan Publik di bidang Faslitasi administrasi dana bergulir dapat disampaikan petugas Front Liner Setiap pengaduan dicatat pada buku daftar pengaduan Setiap pengaduan diberikan tanda terima pengaduan |
| | 15 | STANDAR PELAYANAN PUBLIK DANA BERGULIR APBD PROPINSI JAWA TIMUR | 1. | JENIS PELAYANAN : Program pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil melalui Pola Modal Kerja Bergulir yang berasal dari pengembaliaan perguliran dana APBD Propinsi Jawa Timur mulai tahun anggaran 2001 sampai dengan tahun 2003. | | 2. | DASAR HUKUM : 1. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/235/KPTS/013/2001, tanggal 22 Oktober 2001. 2. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/137/KPTS/013/2002, tanggal 27 Mei 2002. 3. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/74/KPTS/013/2003, tanggal 3 April 2003. 4. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor : 21 Tahun 2006, tanggal 9 Mei 2006. 5. Petunjuk Teknis Pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil melalui Perkuatan Permodalan KSP/USP Koperasi Dengan Fasilitas Kredit Modal Kerja Bergulir APBD Propinsi Jawa Timur. | | 3. | MAKSUD DAN TUJUAN : Memberdayakan pengusaha mikro danpengusaha kecil melalui perkutan struktur keuangan lembaga keuangan KSP/USP Koperasi yang telah mengakar di masyarakat serta meningkakan kemampuan SDM-nya. | | 4. | PERSYARATAN : 1. Sudah ber Badan Hukum Koperasi minimal 2 (dua) tahun, khusus USP-Koperasi telah dikelola secara terpisah dari usaha lainnya (otonom). 2. Memiliki anggota yang bergerak diberbagai sektor usaha produktif minimal 40 orang. 3. Memiliki Pengurus dan Pengawas yang dipilih dan diangkat oleh anggota. 4. Hasil penilaian kesehatan Tahun Buku terakhir dalam katagori sehat atau cukup sehat (minimal klasifikasi ”B”). 5. Para aggota yang memiliki usaha produk unggulan daerah diprioritaskan dalam pemilihan. 6. Telah melaksanakan RAT Tahun Buku 2 (dua) tahun terakhir. 7. KSP/USP Koperasi sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 8. Belum pernah mendapat fasilitas kredit Modal Bergulir dari proyek yang sejenis (dari dana APBD) 9. Pengurus KSP /USP bersedia bertanggung jawab atas penggunaan dana bergulir (membuat pernyataan bermaterai cukup atas pengelolaan dana tersebut). 10. KSP/USP Koperasi tidak mempunyai tunggakan kredit Dana Bergulir baik dari program dana APBD/APBN. 11. Mengajukan proposal kepada Dinas/Kantor yang membidangi Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota dan khusus KSP/USP Koperasi yang usahanya lintas Kabupaten/Kota mengajukan proposal lansung kepada Kepala Dinas Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi Jawa Timur. 12. Lulus seleksi dan ditetapkan oleh Tim Pokja Propinsi. 13. Bersedia Memberikan agunan sebagai jaminan dengan nilai 80 % dari Dana Bergulir. | | 5. | PROSEDUR PENGAJUAN PROPOSAL DAN PENCAIRAN DANA : 1. KSP/USP Koperasi mengajukan proposal permohonan. 2. Dinas/Kantor Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota merekomendasi permohonan KSP/USP Koperasi yang memenuhi persyaratan dan selanjutnya menyampaikan ke Dinas Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi Jawa Timur. 3. Dinas Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi Jawa Timur menyeleksi kelengkapan administrasi sesuai persyaratan yang telah ditetapkan. 4. Selanjutnya Dinas Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi Jawa Timur mengadakan rapat koordinasi dengan Tim Pokja Propinsi. 5. Tim Pokja Propinsi mengadakan survey lapangan dan verifikasi atas KSP/USP Koperasi yang telah memenuhi persyaratan administrasi. 6. Tim Pokja menyampaikan hasil survey lapangan dan verifikasi kepada Kepala Dinas Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi Jawa Timur selaku Ketua Pokja. 7. Kepala Dinas Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi Jawa Timur menerbitkan Surat Keputusan penetapan nama-nama KSP/USP Koperasi calon penerima program dana bergulir APBD Propinsi. 8. Kepala Dinas Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi Jawa Timur membuat SOP ke Biro keuangan.Pengajuan dan Surat Persetujuan Pencairan Kredit (SPPK) ke Bank Pelaksana untuk mencairkan dana bergulir tersebut ke KSP/USP Koperasi yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi Jawa Timur. | | 6. | KETENTUAN POKOK FASILITAS KREDIT MODAL KERJA BERGULIR a) Modal kerja bergulir adalah bantuan modal yang berasal dari pemerintah Propinsi Jawa Timur kepada KSP/USP-Koperasi.peserta program yang telah ditetapkan berdasrkan seleksi yang harus digulirkan kepada anggota-anggotanya. b) Jumlah kredit Dana Modal bergulir yang diberikan untuk KSP/USP Koperasi masing–masing Rp.100.000,00 (Seratus Juta Rupiah) yang dibukukan dalam bentuk hutang. c) Pemanfaatan dana Modal Kerja Bergulir adalah sebagai berikut: d) Minimal 90 % dipergunakan untuk modal kerja yang dipinjamkan kepada Anggota KSP/USP Koperasi untuk pengembangan usaha produktif masing-masing anggota. e) Maksimal 10 % dipergunakan untuk Investasi guna keperluan pengembangan usaha bersama (Koperasi ) yang memang sangat dibutuhkan anggota seperti pembelian mesin pengolahan,mesin pompa air,Brankas dan computer.. f) Sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 21 Tahun 2006 maka KSP/USP Koperasi penerima fasilitas dana modal kerja bergulir dikenakan bunga sebesar 6 % ( enam persen) per tahun (Flat rate) yang dibayar dimuka pada saat pencairan sedangkan pada tahun kedua dan ketiga dibayar pada awal tahun. g) Bunga sebesar 6 % tersebut dialokasikan sebagai berikut : - Sebesar 3 % per tahun untuk PAD Pemerintah Propinsi Jawa Timur .
- Sebesar 2 % per tahun untuk Tim Pokja propinsi sebagai dana monitoring dan pembinaan.
- Sebesar 1% per tahun dibayarkan untuk Bank pelaksana sebagai pembayaran jasa atas pembinaan,pemantauan dan pengawasan.
h) Alokasi pemberian pinjaman untuk modal kerja bagi anggota KSP/USP Koperasi maksimal Rp.4.000.000,00 ( Empat Juta Rupiah ) peranggota dengan bunga yang berlaku pada KSp/USP Koperasi yang bersangkutan dalam jangka waktu maksimal 1 tahun. i) Jangka waktu pengembalian modal kerja bergulir KSP/USP Koperasi kepada Pemerintah Propinsi selama 3 tahun termasuk tenggang waktu (grace periode 2 (dua ) tahun . j) Pengelolaan dana bergulir oleh KSP/USP koperasi harus dibukukan dalam neraca tersendiri ( tidak digabung dengan kegiatan lainnya ). k) Apabila kinerja KSP/USP Koperasi dinyatakan tidak baik maka KSP/USP Koperasi harus mengembalikan seluruh dana bergulir yang diterima. | | 7. | Petugas yang menangani Fungsi Pelayanan Publik : Pelayanan publik dibidang program pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil melalui Pola Modal Kerja Bergulir yang berasal dari pengembaliaan perguliran dana APBD Propinsi Jawa Timur mulai tahun anggaran 2001 sampai dengan tahun 2003 ada pada Seksi Pembiayaan dan Jasa Keuangan Sub Dinas Fasilitasi Pembiayaan dan Simpan Pinjam dan dibantu oleh petugas Fasilitator. |
| | 16. | PENDIDIKAN, PELATIHAN (DIKLAT), BIMBINGAN DAN KONSULTASI | 1. | Dasar hukum a. Keputusan Menteri Negara Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor : 118/Kep/M.KUKM/IX/2004 tanggal 28 September 2004 tentang Pedoman pendidikan dan pelatihan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) b. Perda Nomor 17 Tahun 2000 tanggal 27 September 2000 tentang Dinas Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi Jawa Timur. c. Perda Nomor : 2 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. | | 2. | Maksud dan tujuan a. Memberikan kepastian informasi kepada masyarakat KUKM yang akan mengikuti diklat. b. Memberikan layanan secara optimal kepada masyarakat KUKM dalam layanan diklat dan bimbingan/konsultasi. | | 3. | Persyaratan yang diperlukan | 3.1 | Layanan diklat, dan bimbingan/konsultasi diperlukan persyaratan administrasi, untuk dukungan adminitrasi pelaksanaan program, meliputi : a. Dari unsur koperasi, usaha kecil dan menengah b. Surat perintah tugas dari pengurus koperasi/pimpinan perusahaan diketahui oleh Kepala Dinas/Kantor yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota setempat untuk koperasi primer/sekunder skala Kabupaten/Kota, sedang untuk koperasi sekunder/primer skala Propinsi cukup dari pengurus koperasi yang bersangkutan. c. Pas photo setengah badan d. Baju putih lengan panjang untuk pembukaan dan penutupan. | | 3.2 | Layanan fasilitas akomodasi berupa penginapan dan ruang rapat/ seminar. | | 3.3 | Mengajukan permohonan kepada Kepala UPTD Balai Diklat Koperasi dan PKM Propinsi Jawa Timur |
| | 4. | Prosedur pengajuan pelayanan Layanan diklat, dan bimbingan/konsultasi diperlukan persyaratan administrasi, untuk dukungan adminitrasi pelaksanaan program, meliputi : Tahap I UPTD Balai Diklat Koperasi dan PKM Propinsi Jawa Timur menginformasikan penyelenggaraan diklat yang telah diprogramkan kepada Dinas/Kantor Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota atau kepada Pengurus Koperasi Sekunder Skala Propinsi Jawa Timur. Tahap II Atas informasi tersebut Dinas/Kantor Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota setempat atau Koperasi Sekunder Skala Propinsi menentukan calon peserta sesuai dengan persyaratan yang dimuat dalam surat edaran/undangan diklat dari UPTD serta sesuai dengan alokasi jumlah peserta. Tahap III Bagi calon yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam surat edaran/undangan dari UPTD, Koperasi yang bersangkutan menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) yang ditandatangani oleh Pengurus Koperasi diketahui oleh Kepala Dinas/Kantor Koperasi dan UKM Kab/Kota setempat. Sedangkan Koperasi Sekunder Skala Propinsi cukup dari Pengurus Koperasi yang bersangkutan. Tahap IV Tahap pendaftaran kepada UPTD sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dengan menyerahkan persyaratan administrasi yang telah ditetapkan. Tahap V Tahap pelaksanaan diklat selama 5 hari Tahap VI Peserta menerima seminar kit dan pada akhir diklat diberikan sertifikat apabila yang bersangkutan dinyatakan lulus. Peserta bimbingan/ konsultasi tidak diberikan sertifikat. | | 5. | Layanan fasilitas akomodasi berupa penginapan dan ruang rapat/seminar Tahap I Masyarakat KUKM/umum mengajukan permohonan kepada Kepala UPTD Balai Diklat Koperasi PK dan M Propinsi Jawa Timur. Tahap II Jawaban atas penggunaan fasilitas tersebut diberikan secara lisan dan tertulis. Tahap III Pelaksanaan kegiatan Tahap IV Pembayaran secara tunai | | 6. | Sarana dan prasarana layanan Sarana dan prasarana yang tersedia untuk memberikan layanan kepada pelanggan, meliputi : | 6.1 | Layanan diklat, dan bimbingan/konsultasi a. Ruangan kelas b. LCD c. Overhead Projector d. Layar gantung e. Seminar kit f. Sertifikat, kecuali bimbingan/konsultasi tidak diperlukan g. Alat-alat tulis h. Komputer i. Widyaiswara untuk menyampaikan materi diklat j. Kotak saran | | 6.2 | Layanan fasilitas berupa penginapan dan ruang rapat/seminar. a. Ruangan kelas/aula b. LCD c. Overhead Projector (OHP) d. Meja, kursi e. Pramubhakti |
| | 7. | Petugas yang menangani layanan a. Layanan publik dibidang diklat dan bimbingan/konsultasi, fasilitas akomodasi berupa penginapan/kamar dan ruang rapat/seminar. Untuk layanan dalam bidang diklat dan bimbingan/konsultasi, dilakukan oleh Seksi Program dan Pengajaran dan Widyaiswara. Sedangkan layanan fasilitas akomodasi berupa penginapan/kamar dan ruang rapat/seminar dilakukan oleh Sub Bagian Tata Usaha. b. Pengaduan, prosedur dan mekanisme penyampaian serta sarana yang diperlukan baik berupa catatan pengaduan surat atau formulir tanda bukti pengaduan : - Pengaduan penyelenggaraan diklat dan bimbingan/konsultasi dapat diberikan petugas Front Liner - Setiap pengaduan dicatat dalam buku catatan pengaduan - Setiap pengaduan diberikan tanda terima bukti pengaduan | | | |
|
| | | |
|