| CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILTY (CSR) |
|
|
| Written by Sutarto. SE. M.Si | |
| Monday, 20 April 2009 | |
|
GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) : CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILTY (CSR) DAN PEMBERDAYAAN UMKM Sejak dikeluarkan Undang-undang tentang Perseroan Terbatas Nomor : 40 tahun 2007 pada Bab V tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, yaitu mengatur kewajiban perusahaan untuk memprogramkan dan melaksanakan tanggungjawab sosial perusahaan atau lebih dikenal Corporate Social Responsibility (CSR). Undang-undang tersebut diutamakan pada perusahaan yang kegiatan usahanya dalam bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan CSR. Walaupun demikian seharusnya kebutuhan untuk melakukan CSR tanpa diatur dalam peraturan perundang-undangpun, perusahaan/korporasi secara voluntary melakukan CSR dan menjadi bagian operasional perusahaan untuk menjamin kelangsungan usaha perusahaan tersebut, serta yang melakukan CSR tidak terbatas pada korporasi yang menjalankan usaha dalam bidang sumber daya alam, misalnya usaha pertambangan. Kegiatan CSR sebagai bagian dari operasional perusahaan seharusnya diprogramkan dan dianggarkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) pada setiap tahunnya untuk mendapatkan persetujuan para shareholders. Kewajiban menjalankan CSR juga menjadi bagian penting dalam menjalankan apa yang disebut “Corporate Governance” (tata kelola perusahaan yang baik). Komite Cadbury mendefinisikan CG, adalah suatu sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan dengan tujuan, agar mencapai keseimbangan antara kekuatan kewenangan yang diperlukan oleh perusahaan untuk menjamin kelangsungan eksistensinya dan pertanggungjawaban kepada shareholders. Definisi ini berkaitan dengan peraturan kewenangan Pemegang Saham, Direktur, Manajer dan sebagainya. OECD (Organization for Economic Co-operation and Development) mendefinisikan CG adalah sekumpulan hubungan antara pihak manajemen perusahaan, board, pemegang saham, dan pihak lain yang mempunyai kepentingan dengan perusahaan. CG juga mensyaratkan adanya struktur perangkat untuk mencapai tujuan dan pengawasan atas kinerja. CG yang baik dapat memberikan rangsangan bagi board dan manajemen untuk mencapai tujuan yang merupakan kepentingan perusahaan, dan pemegang saham harus memfasilitasi pengawasan yang efektif, sehingga mendorong perusahaan menggunakan sumber daya dengan lebih efisien. Kepmen BUMN 117/2002, mendefinisikan CG adalah suatu proses struktur yang digunakan oleh Organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan stakeholders lainnya, berlandaskan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai etika. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa CG merupakan prisip pengelolaan perusahaan yang bertujuan untuk mendorong kinerja perusahaan serta memberikan nilai ekonomis bagi pemegang saham maupun masyarakat secara umum. Prinsip GCG diperlukan sebagai upaya untuk meraih kembali kepercayaan investor dan kreditor memenuhi tuntutan global, meminimalkan cost of capital (COC), meningkatkan nilai pemegang saham perusahaan serta mengangkat citra perusahaan. Prinsip GCG (Komite Nasional Governance, 2006), yaitu : Tranparancy, Accountability, Responsibility, dan Independecy serta Fairness. Dalam kaitannya dengan pelaksanaan CSR atau tanggungjawab sosial perusahaan, Komite Nasional Governance telah menyusun panduan prinsip dasar Responsibility, yaitu ; perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggungjawab terhadap masyarakat dan lingkungan, sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai good corporate citizen. Pedoman pelaksanaan Responsibilty, yaitu : (a) Organ perusahaan harus berpegang pada prinsip kehati-hatian dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan peraturan perusahaan (by-law), (b) Perusahaan harus melaksanakan tanggungjawab sosial dengan antara lain peduli terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan terutama di sekitar perusahaan dengan membuat perencanaan dan pelaksanaannya secara memadai. Definisi CSR (Word Bank) The commitment of business to contribute to sustainable economic development working with employees and their representatives the local community and society at large to improve the quality of life, in ways that are both good for business and good for development. CSR (The World Business Council for Sustainable Development) Continuing commitment by business to behave ethically and contribute to economic development while improving the quality of life of the workforce and their families as well as of the local community at large.”. CSR (Lingkar Studi CSR Indonesia) “Upaya sungguh sungguh dari entitas bisnis meminimumkan dampak negatif dan memaksimumkan dampak positif operasinya terhadap seluruh pemangku kepentingan dalam ranah ekonomi, sosial dan lingkungan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan”. Dengan demikian CSR adalah suatu upaya dari entitas bisnis untuk meningkatkan image sebuah entitas bisnis kepada masyarakat dan mengurangi dampak negatif terhadap operasi entitas. Good image entitas bisnis akan meningkatkan nilai perusahaan melalui pengakuan positif oleh konsumen dan masyarakat. Penelitian yang berkaitan dengan CSR pada perusahaan BUMN berkaitan dengan peningkatan kinerja perusahaan dilihat dari profitabilitas, resiko dan nilai pasar perusahaan (Fitri Ismiyanti dan Putu Anom Mahadwartha, 2006). Profitabilitas (Return On Asset-ROA dan Return On Equity-ROE), Risk firm, Market value (price earning ratio-P/E ratio). Menyebutkan, bahwa CSR dan profitabilitas perusahaan mempunyai hubungan positif yang berarti bahwa pelaksanaan CSR secara singnifikan memberikan kontribusi positif terhadap profitabilitas perusahaan. CSR dan resiko perusahaan dilihat dari standar deviasi return mempunyai hubungan negative yang berarti CSR dan resiko berhubungan terbalik, CSR dan market value, dilihat harga saham dibandingkan laba per saham mempunyai hubungan positif, berarti bahwa CSR akan berdampak positif dengan harga pasar saham yang mencerminkan nilai perusahaan. Dengan penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan CSR akan memberikan konstribusi positif dengan kinerja keuangan perusahaan, serta pelaksanaan CSR akan meningkatkan nilai perusahaan dilihat dari harga saham dan laba perusahaan (earning). Dengan uraian dan penelitian tersebut diatas, menjelaskan bahwa CSR menjadi topik menarik dalam pemberdayaan masyarakat (Community Development) dalam rangka mengurangi pengangguran dan kemiskinan di Jawa Timur. Pemberdayaan masyarakat termasuk masyarakat Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi tidak hanya menjadi tugas dan tanggungjawab pemerintah pusat dan daerah, namun juga menjadi tugas dan tanggungjawab dunia usaha, sebagaimana dijelaskan Undang-undang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah No. 20 Tahun 2008 pasal 7 (tujuh), bahwa Dunia Usaha (Corporation) berperan serta menumbuhkan iklim usaha kondusif, yaitu dalam aspek pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi dagang serta dukungan kelembagaan. Keterbatasan anggaran pembangunan untuk pemberdayaan masyarakat terutama masyarakat penggangguran dan miskin perlu dilakukan secara bersama antara pemerintah dan dunia usaha untuk diarahkan menjadi wira usaha yang mandiri, sehingga yang bersangkutan dalam jangka panjang diharapkan menjadi usaha mikro, kecil dan menengah yang mandiri dan berdaya saing. Pembiayaan untuk program community development, dilakukan dengan mengoptimalkan dana CSR yang diprogramkan oleh masing-masing perusahaan, seperti halnya yang dilakukan oleh BUMN sejak beberapa tahun yang lalu, dengan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan sesuai dengan Undang-undang Nomor : 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor : PER-05/MBU/2007 tanggal 27 April 2007. Juga di perusahaan swasta nasional dan multinasional, yiatu : PT. HM. Sampoerna, PT. ASTRA dan lain-lain. Dalam kaitan itu pengentasan kemiskinan, pengangguran dan penumbuhan wira usaha baru menjadi program prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Tahun 2009 s.d 2014 perlu kita dukung bersama, utamanya entitas bisnis dengan mengoptimalkan dan mengkoordinasikan pelaksanaan CSR secara terpadu dengan pemangku kepentingan di Jawa Timur, antara lain : ABG (Akademisi, Entitas Bisnis dan Goverment)
|
|
| Last Updated ( Monday, 20 April 2009 ) |











